Satu Hati, Satu Niat, Satu Langkah & Satu Tujuan Menuju BAITULLAH

Satu Hati, Satu Niat, Satu Langkah & Satu Tujuan Menuju BAITULLAH

Transaksi Badal Haji

Entri Data Pesanan

Pax

Alasan memilih Badal Haji bersama kami

  1. Pasti di Kerjakan, Amanah setiap tahun sebagai penyelenggara badal haji.
  2. Mempunyai banyak petugas yang berada diMadinah Makkah sebegai Ustad pembimbing.
  3. Dikerjakan oleh ustad yang telah berhaji dan berpengalaman .
  4. Biaya yang di tawarkan terjangkau.
  5. Mendapat sertifikat Badal Haji.

Yang Boleh diBadal Haji kan

  1. Yang di Badalkan sudah meninggal Dunia.
  2. Yang di Badalkan sudah Tua Rentah, tidak memungkinkan utk melakukan perjalanan Haji.
  3. Yang di Badalkan meninggal dalam keadaan islam.
  4. Yang di Badalkan Meninggal dalam keadaan Waras (Bukan Gila).

Souvenir Badal Haji

  1. Sajadah
  2. Al-Quran
  3. Air zamzam 
  4. Tas Souvenir cantik (Selama tersedia) 
  5. Kurma (selama tersedia)

Pengertian Badal Haji

Jasa Badal Haji yaitu Melaksanakan Haji untuk orang lain. Dalam arti lain melaksanakan ibadah haji namun niat yang diucapakannya hanya membadalkan atau menggantikan seseorang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji karena sebab-sebab tertentu, seperti; meninggal dunia, lumpuh, sakit parah sehingga tidak bisa menjalankan ibadah haji dan seseorang yang sudah tua dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan Haji.

Dasar Hukum dan Hadits Badal Haji

Berhaji dengan niat untuk orang lain ini didasarkan kepada beberapa hadits Rasulullah SAW, diantaranya hadits seorang wanita dari suku Khasy’am yang bertanya kepada beliau SAW tentang Ayahnya yang masih hidup namun sudah sangat sepuh dan tidak mampu berangkat haji :

 يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ فَرِيضَةَ اللَّهِ عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَجِّ أَدْرَكَتْ أَبِي شَيْخًا كَبِيرًا لا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُّ عَنْهُ قَالَ نَعَمْ وَذَلِكَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ

Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban dari Allah untuk berhajji bagi hamba-hambaNya datang saat bapakku sudah tua renta dan dia tidak akan kuat menempuh perjalanannya. Apakah aku boleh menghajjikan atas namanya?. Beliau menjawab: Boleh. Peristiwa ini terjadi ketika hajji wada’ (perpisahan). (HR. Bukhari)

Selain itu juga hadits lain yang senada, yang meriwayatkan tentang seorang wanita dari suku Juhainah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang sewaktu masih hidup pernah bernadzar untuk berangkat haji namun belum kesampaian sudah wafat.

 إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ وَلَمْ تَحُجّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنَ أَكُنْتِ قَاضِيْتُهُ؟ اقْضُوا اللهَ فاللهُ أَحَقُّ بِالوَفَاءِ

"Ibu saya pernah bernadzar untuk mengerjakan haji, namun belum sempat mengerjakannya beliau meninggal dunia. Apakah saya boleh mengerjakan haji untuk beliau?”. Rasulullah SAW menjawab,”Ya, kerjakan ibadah haji untuk beliau. Tidakkah kamu tahu bahwa bila ibumu punya hutang, bukankah kamu akan melunasinya?”.

Lunasilah hutang ibumu kepada Allah, karena hutang kepada Allah harus lebih diutamakan. (HR. Bukhari)

Catatan :

(Biaya sewaktu-waktu dapat berubah sesuai sitwasi dan kondiri)

Syarat & Ketentuan

Syarat Badal Haji

  • Berikut adalah syarat & ketentuan yang perlu diperhatikan dalam badal haji, diantaranya adalah:
  • Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya
  • Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia
  • Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
  • Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
  • Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya.
  • Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
  • Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya.
  • Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan?
  • Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.
  • Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji.
Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id