Satu Hati, Satu Niat, Satu Langkah & Satu Tujuan Menuju BAITULLAH

Satu Hati, Satu Niat, Satu Langkah & Satu Tujuan Menuju BAITULLAH

Syarat Ketentuan Transaksi Paket Umrah

SYARAT & KETENTUAN UMRAH SERTA REFUND POLICY

  1. Warga Negara Indonesia, berada dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani dan sanggup melakukan perjalanan jauh. Untuk calon peserta umrah Wanita, pada saat tanggal keberangkatan tidak berada dalam kondisi hamil dengan masa kandungan tidak lebih dari 24 minggu.
  2. Memiliki nama 3 (tiga) suku kata di paspor WNI dengan masa berlaku paspor minimal 8 bulan terhitung sejak tanggal keberangkatan umrah, dan dapat dipergunakan untuk perjalanan keluar negeri khususnya ke Saudi Arabia.
  3. Tidak terlibat tindakan atau perbuatan yang dilarang hukum di Indonesia dan di Saudi Arabia dan atau negara-negara yang akan dikunjungi pada saat perjalanan, serta tidak pernah dilarang atau di deportasi dari negara-negara yang akan dikunjungi.
  4. Mengirimkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Visa Umrah, paling lambat 45 hari sebelum tanggal keberangkatan. Dokumen yang harus dikirimkan antara lain:
    • Paspor Asli
    • Kartu Kuning (Sertifikat Suntuk Meningitis) Asli
    • Pasfoto Close up ukuran 3 x 4 = 4 & 4 x 6 = 4 lembar (latar putih, 80% wajah)
    • Buku Nikah (untuk berangkat Suami Istri) Asli
    • Copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) (usia 17 tahun ke atas)
    • Copy Akta Kelahiran (untuk usia dibawah 17 tahun)
    • Copy Kartu Keluarga 
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran Umrah dan mentransfer uang muka (DP) ke Rekening Resmi 3MitraPlus sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu) rupiah pada saat pendaftaran, dan mentransfer uang pelunasan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum tanggal keberangkatan. 3MitraPlus tidak menerima pembayaran melalui uang tunai, dan 3MitraPlus tidak bertanggung-jawab bila terjadi hal-hal yang merugikan calon peserta atau peserta umrah atas penyetoran uang tunai melalui pihak manapun.
  6. 3MitraPlus dapat membatalkan pendaftaran Calon Peserta Umrah secara sepihak apabila calon peserta tidak mengirimkan kelengkapan dokumen dan melakukan pelunasan sesuai tanggal yang ditetapkan karena akan menghalangi proses pengurusan visa, pemesanan tiket airlines, hotel dan hal-hal teknis penyelenggaraan umrah.
  7. Perlengkapan umrah paling cepat dapat diambil setelah pembayaran uang muka diterima 3MitraPlus, dan atau paling lambat 20 hari sebelum tanggal keberangkatan. Perlengkapan umrah diambil oleh peserta umrah atau yang mewakili. Dalam hal perlengkapan umrah dikirimkan ke alamat peserta umrah, maka biaya pengiriman tidak menjadi beban 3MitraPlus.
  8. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain maksimal 45 hari sebelum tanggal keberangkatan, dapat diberikan refund (pengembalian uang) sebesar 50% dari uang muka (DP) dan pengembalian Perlengkapan Umrah. Dalam hal perlengkapan umrah tidak dapat dikembalikan oleh peserta umrah, maka dikenakan biaya tambahan sebagai pengganti biaya perlengkapan sebesar Rp. 1.000.000 yang diambil dari uang muka (DP).
  9. Membatalkan dan/ atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain setelah pelunasan atau setelah 45 hari sebelum tanggal keberangkatan, dapat diberikan refund (pengembalian uang) sebesar 50% dari Biaya Umrah dan pengembalian Perlengkapan Umrah. Dalam hal perlengkapan umrah tidak dapat dikembalikan oleh peserta, maka dikenakan biaya tambahan sebagai pengganti biaya perlengkapan sebesar Rp. 1.000.000 yang diambil dari uang pelunasan.
  10. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain (empat belas) hari atau kurang 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan, peserta dikenakan biaya administrasi 100% Biaya Umrah.
  11. Membatalkan dan/atau mengundurkan diri dikarenakan sakit dan atau sebab lain pada saat keberangkatan, 3MitraPlus dapat membantu jamaah mengajukan penggantian ke Asuransi yang bekerjasama dengan 3MitraPlus. Keputusan penggantian ditentukan sepenuhnya oleh Asuransi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Asuransi.
  12. Dalam hal peserta meninggal dunia sebelum 45 hari tanggal keberangkatan, maka keluarga dapat melakukan penggantian dengan peserta baru tanpa dikenakan biaya tambahan.
  13. Dalam hal peserta meninggal dunia setelah 45 hari tanggal keberangkatan, maka dilakukan pengembalian uang (refund) sesuai ketentuan nomor 8 dan 9.
  14. Persetujuan VISA Umrah sepenuhnya menjadi kewenangan pihak Kedutaan Besar Arab Saudi. Jika terdapat VISA Umrah yang tidak disetujui oleh Kedutaan Besar Arab Saudi dan calon jamaah tersebut ingin tetap diberangkatkan pada jadwal berikutnya, maka segala biaya yang timbul diluar harga Umrah yang diambil, ditanggung oleh peserta umrah. Apabila VISA Umrah salah satu peserta tidak disetujui oleh Kedutaan Besar Arab Saudi, maka calon jamaah lain dalam rombongan tersebut yang sudah mendapatkan VISA harus tetap berangkat sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
  15. Setiap peserta dapat mengalami penundaan dan atau perubahan jadwal keberangkatan dikarenakan masalah teknis, maksimal 3 (tiga) kali dengan masa penundaaan paling lama 2 (dua) bulan. Segala biaya domestik atau biaya pribadi yang timbul diluar Paket Umrah akibat dari perubahan maupun penundaan tersebut (bila ada), menjadi tanggungan peserta umrah seluruhnya.
  16. Calon peserta hamil atau sakit atau berusia lanjut atau diatas usia 60 tahun atau yang menggunakan kursi roda harus didampingi keluarga dan wajib melampirkan surat pernyataan sehat dan izin melakukan perjalan jauh dari dokter. Bila peserta umrah yang hamil atau sakit atau berusia lanjut atau berusia diatas 60 tahun atau yang menggunakan kursi roda dinyatakan tidak fit dan dilarang terbang oleh Otoritas Bandara, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab peserta umrah tersebut sepenuhnya. 3MitraPlus tidak dapat dimintain tanggung-jawab terkait hal tersebut. 
  17. Calon peserta umrah wanita yang sudah menikah dan berusia dibawah 45 tahun harus melampirkan surat izin suami bila berangkat umrah tanpa didampingi suami. 
  18. Peserta Umrah wajib didaftarkan sebagai peserta Asuransi dan apabila terjadi sesuatu kejadian yang dialami oleh peserta umrah, maka hal tersebut dibebankan kepada Asuransi dan tidak menjadi beban 3MitraPlus.
  19. Jika dalam keadaan Force Majure seperti karena bencana alam, kerusuhan serta suasana mencekam baik di negara asal, negara transit maupun di negara tujuan, maka seluruh biaya tambahan ditanggung oleh peserta umrah. Dalam kondisi Force Majure, 3MitraPlus tidak bertanggung jawab dalam hal pengembalian biaya-biaya yang sudah dikeluarkan, termasuk biaya pengurusan VISA, Tiket, Akomodasi dan biaya lainnya.
  20. Selama perjalanan umrah, Peserta Umrah wajib mentaati jadwal ditetapkan Tour Leader atau Mutawwif atau Itinerary (Buku Panduan). Kejadian apapun yang dialami peserta diluar jadwal yang ditetapkan menjadi tanggung-jawab peserta umrah sendiri.
  21. Dengan membayar uang muka (DP) berarti Calon Peserta dan atau Peserta umrah sudah mengerti, memahami, dan setuju dengan Syarat dan Ketentuan yang ditetapkan Majelis Umrah 3MitraPlus, baik dengan ataupun tanpa menanda-tangani Formulir Pendaftaran Umrah. 

 

Chat Dengan Kami
built with : https://safar.co.id